Assalamu'alaikum.Wr.Wb | Selamat Datang Di http://majelis-asyiqulmusthofa.blogspot.co.id |Majelis Para Perindu Rasulullah SAW
Ahlan Wasahlan Di Majelis Para Perindu Rasulullah SAW
Tampilkan postingan dengan label Kajian Ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Ilmu. Tampilkan semua postingan

Bid'ahkah Ziarah Kubur ?

Jumat, 11 Maret 2016 | 0 komentar




عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا ( رواه مسلم ). وَفِى رِوَايَةٍ : فَمَنْ اَرَادَ اَنْ يَزُوْرَ اْلقُبُوْرَ فَلْيَزُرْ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْآخِرَةِ
“dari buraidah ra, rasulullah saw telah bersabda: “ aku pernah melarang kalian berziarah kubur, dan sekarang berziarahlah ke kuburan”. ( hadist riwayat imam muslim). Dan dalam riwayat lain rasulullah saw bersabda : “ maka barang siapa yang ingin berziarah kubur maka hendaklah dia berziarah karena itu akan mengingatkan kepada akhirat”.
- Dalam Riwayat muslim, Rasulullah saw bersabda :
زُوْرُوْا اْلقُبُوْرَ فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ ( رواه مسلم)
“Ziarahilah kubur karena sesungguhnya akan mengingatkan kematian” [HR.Muslim].
مَنْ زَارَ قَبْرَ الْوَالِدَيْنِ اَوْ اَحَدِهِمَا فِى كُلِّ جُمْعَةٍ غُفِرَ لَهُ وَكُتِبَ بَارًّا
“barang siapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satunya pada setiap jumat, maka ia diampuni dosanya dan ia tercatat sebagai orang yang berbuat baik (berbakti) kepada kedua orang tuanya” [HR.AL-Baihaqi].

مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ اَوْ اَحَدِهِمَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَرَأَ عِنْدَهُ يَس غُفِرَ لَهُ (رواه الحكيم عن ابى هريرة).
“ barang siapa yang menziarahi kubur kedua orang tuanya atau salah satunya pada hari jum’at kemudian membacakan surah yasin di sisinya, maka dia diampuni dosanya”. [HR.AL-Hakim dari Abu Hurairah].


-berdasarkan riwayat hadis di atas, maka jelaslah bahwa rasulullah saw memperkenankan ummatnya untuk berziarah kubur bahkan beliau sangat menganjurkannya.
Baca Selengkapnya

Bid'ahkah Qunut Subuh ?

| 0 komentar



Di dalam kitab I’anatut Thalibin Jilid 1 hal. 158 Disebutkan :
اَلْقُنُوْتُ لُغَةً الدُّعَاءُ بِخَيْرٍ اَوْ شَرٍّ وَشَرْعًا ذِكْرٌ مَخْصُوْصٌ مُشْتَمِلٌ عَلَى دُعَاءٍ وَثَنَاءٍ
“ Qunut menurut bahasa adalah do’a yang baik atau tidak baik, sedangkan Qunut Menurut Syari’at adalah Dzikir khusus yang mengandung do’a dan pujian”.
وَسُنَّ قُنُوْتٌ بِصُبْحٍ أَىْ لِمَا صَحَّ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَازَالَ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا (اعانة الطالبين 1 : 158).
“disunnahkan Qunut pada sholat subuh karena berdasarkan hadis shohih bahwa Rasulullah saw selalu Qunut sampai beliau meninggal dunia” [ I’anatut thalibin, 1 : 158].
وَاِنَّمَا اخْتُصَّ بِاعْتِدَالِهِ لِمَا صَحَّ مِنْ أَكْثَرِ الطُّرُقِ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَهُ لِلنَّازِلَةِ بَعْدَ الرُّكُوْعِ وَجَاءَ بِسَنَدٍ حَسَنٍ أَنَّ أَبَابَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِيَ الله عَنْهُمْ كَانُوْا يَفْعَلُوْنَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ
“sesungguhnya dikhususkan qunut itu dilakukan ketika i’tidal berdasarkan riwayat shohih dari banyak riwayat sesungguhnya rasulullah saw mengerjakan qunut nazilah setelah ruku’, dan telah datang juga riwayat dengan sanad hasan sesungguhnya Abu bakar, umar dan utsman Semoga Allah meridoi mereka, bahwa mereka mengerjakan Qunut setelah Ruku’ (seperti halnya yang dilakukan rasulullah saw). [ I’anatutthalibin, 1 : 158].

Disebutkan dalam sohih al bukhari juz 1 halaman 177 :

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوْبَ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ : سُئِلَ أَنَسٌ أَقَنَتَ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الصُّبْحِ ؟ قَالَ نَعَمْ فَقِيْلَ لَهُ أَوَقَنَتَ قَبْلَ الرُّكُوْعِ ؟ قَالَ بَعْدَ الرُّكُوْعِ
“kami diceritakan oleh musaddad dia berkata kami telah diceritakan oleh hammad bin zaid dari ayyub dari muhammad, dia berkata : “telah ditanya sayyidina anas ra, apakan nabi muhammad saw melakukan qunut pada sholat subuh ? dia menjawab : “ iya rasulullah saw qunut pada sholat subuh”, beliau ditanya lagi, apakah rasulullah qunut sebelum rukuk ?, sayyidina anas menjawab : “ setelah rukuk”.

- riwayat kedua dari sayyidina anas bin malik :
اِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا يَدْعُو عَلَيْهِمْ ثُمَّ تَرَكَ فَاَمَّا فِى الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“ sayyidina anas bin malik berkata : “ sesungguhnya nabi saw pernah melakukan qunut selama sebulan mendoakan dua kabilah ( riil dan zakwan) kemudian beliau meninggalkannya, adapun dalam sholat subuh, maka beliau senantiasa melakukan qunut sampai beliau wafat”.

Dari riwayat diatas, maka jelaslah bahwa rasulullah saw melakukan qunut yang kemudian dilakukan oleh para sahabat, dan turun temurun dilakukan oleh para keluarga rasulullah saw sampai sekarang, dan dilanjutkan lagi oleh para ulama’ ahlussunnah wal jamaah”. Apakah kita masih berani mengatakan qunut subuh adalah bid’ah ?, berarti orang yang mengatakan demikian, telah menuduh rasulullah saw dan para sahabat dan ulama’ telah melakukan bid’ah yang sesat. Dan akan berurusan dengan mereka kelak di hari kiyamat.

Berdasarkan beberapa riwayat dan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Qunut Subuh adalah termasuk sunnah rasulullah saw, sunnah para khulafaurrasyidin. Sehingga berdasarkan dalil-dalil tersebut, dalam madzhab kita mazhab syafii disunnahkan untuk melakukan qunut dalam sholat subuh.
Baca Selengkapnya

Apa yang dimaksud dengan Bid'ah ?

| 0 komentar



          A. Definisi Bid'ah

Sebelum menghukumi suatu perkara ataupun amalan dengan hukum bid’ah, maka hendaknya kita mengetahui apa itu bid’ah dan perkara yang dihukumi bid’ah tersebut. 
Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang baru, dan tidak semua yang baru itu sesat. Suatu hal yang sangat penting untuk diketahui adalah maksud bid’ah dalam syariat.  Imam As-Syatibi menyebutkan dalam kitabnya AL-I’tisom bahwa yang dimaksud dengan bid’ah adalah sebagai berikut :

الـبِدْعَةُ هِيَ طَرِيْـقَةٌ فِى الدِّيْنِ مُـخْتَرَعَةٌ تُضَاهِى الشَّرِيْعَةَ يُقْصَدُ بِالسُّلُوْكِ عَلَيْهَا اَلْـمُبَالَغَةُ فِى تَعَبُّدِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ
“ Bid’ah syar’iyyah adalah cara beragama yang dibuat-buat yang dapat menandingi syari’at yang dimaksudkan untuk berlebih-lebihan dalam ibadah kepada allah swt”.

Contoh : menambah rakaat sholat, menambah rukun sholat, membuat sholat baru, yang kesemua itu dimaksudkan untuk menandingi syari’at dan berlebih-lebihan. Maka ini semua termasuk dholalah ( sesat).
Adapun ucapan yang sering diumbar oleh orang yang suka membid’ahkan yaitu “ bid’ah adalah sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh nabi”, jelas ini bukan definisi bid’ah. Karena dengan kalimat ini bisa masuk semuanya, baik itu naek mobil, bekerja di pabrik dan pekerjaan sehari-hari yang kita lakukan.

a.    Pembagian bid’ah
Sebelum kita beranjak kepada pembagian bid’ah, terlebih dahulu kita perhatikan hadis rasulullah saw sebagai berikut :

مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ اَجْرُهَا وَاَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ اُجُوْرِهِمْ شَيْئٌ وَمَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مْنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ اَوْزَارِهِمْ شَيْئٌ ( رواه مسلم)
“barang siapa yang membuat tradisi baik dalam islam maka dia memperoleh pahala dari tradisi baik itu dan pahala orang yang mengerjakannya tanpa berkurang sedikitpun dari pahala-pahala mereka, dan barang siapa yang membuat tradisi jelek dalam islam maka dia akan memperolah dosa dari perbuatan jelek tersebut dan dosa orang yang mengerjakannya tanpa sedikitpun berkurang dari dosa-dosa mereka”. [HR.Imam Muslim].
Berdasarkan hadis tersebut, maka jelaslah bahwa bid’ah itu dibagi menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah yaitu yang tidak menyalahi al-qur’an dan hadis dan yang ke dua adalah bid’ah sayyi’ah yaitu yang menyalahi alqur’an dan hadis nabi muhammad saw.
Dengan merujuk kepada hadis rasulullah saw tersebut juga, imam assyafi’i membagi bid’ah itu menjadi 2 bagian, seperti yang beliau sebutkan dalam kitabnya arrisalah lil imam assyafi’i :

اَلْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلاُمُوْرِ ضَرْبَانِ مَاأُحْدِثَ مِـمَّايُخَالِفُ كِتَابًا اَوْ سُنَّةً اَوْ اِجْمَاعًا اَوْ اَثَرًا فَهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلَةُ وَالثَّانِيَةُ مَااُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ وَلاَ يُخَالِفُ كِتَابًا اَوْسُنَّةً اَوْاِجْمَاعًا وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
“perkara yang baru itu terbagi menjadi dua bagian, yang pertama sesuatu yang baru yang menyalahi al-qur’an, sunnah, ijma’ (kesepakatan para ulama’), atau atsar ( apa yang dilakukan atau dikatakan sahabat tanpa ada diantara mereka yang mengingkari), inilah bid’ah yang sesat. Yang kedua : perkara baru yang baik dan tidak menyalahi al-qur’an, sunnah, maupun ijma’, inilah sesuatu yang baru yang tidak tercela”.
Adapun contoh tradisi baik ( bid’ah hasanah) yang tidak menyalahi syari’at adalah membuat perkumpulan yang di dalam perkumpulan tersebut kita berzikir kepada allah swt, bersholawat, membaca sejarah kelahiran rasulullah saw ( al-barzanji) dan lain sebagainya, karena kesemua itu bisa dikembalikan kepada al qur’an dan hadis nabi saw maupun ijma’ para ulama’. Bahkan suatu perkumpulan (majelis) yang didalamnya terdapat orang berzikir kepada allah swt, merupakan perkumpulan yang dibanggakan oleh allah swt , sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis rasulullah saw.
Adapun contoh tradisi jelek ( bid’ah sayyi’ah) yang menyalahi syari’at adalah seperti perkumpulan orang-orang minuman keras, diskotik, joged , perkumpulan judi dan lain sebagainya.
Saudaraku, sepertinya sudah jelaslah dengan apa yang dimaksud dengan bid’ah yang sesungguhnya. Bahkan yang termasuk bid’ah yang sesungguhnya adalah orang yang selalu memecah belah ummat dengan perkataan membid’ahkan, menyesatkan bahkan mengkafirkan.

b.    Yang pertama kali melakukan bid’ah hasanah
Disebutkan dalam sohih al-bukhari bahwa sayyidina zaid bin tsabit berkata: “ abu bakar mengutusku ketika terjadi pembunuhan besar-besaran atas para sahabat ( ahlul yamamah), dan bersamanya umar bin khattab ra, abu bakar berkata : “  sungguh umar telah datang kepadaku dan melaporkan pembunuhan atas ahlul yamamah dan ditakutkan pembunuhan akan terus terjadi pada para ahlul qur’an ( para penghafal al qur’an) lalu ia ( umar) menyarankan kepadaku ( abu bakar) untuk mengumpulkan dan menulis al qur’an, maka aku berkata: “ bagaimana aku berbuat suatu hal yang tidak diperbuat oleh rasulullah ?, maka umar berkata padaku bahwa “ demi allah ini adalah demi kebaikan dan merupakan kebaikan, dan ia terus meyakinkanku sampai allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan umar”. Dan engkau ( zaid bin tsabit) adalah pemuda yang cerdas dan kami tidak menuduhmu, kau telah mencatat wahyu, dan sekarang ikutilah dan kumpulkanlah al qur’an dan tulislah alqur’an”. Lalu zaid bin tsabit berkata : “  demi allah sungguh bagiku diperintah untuk memindahkan sebuah gunung dari gunung-gunung tidak seberat perintahmu padaku untuk mengumpulkan al qur’an, baimana kalian berdua berbuat sesuatu yang tak diperbuat oleh rasulullah saw ?”, maka abu bakar ra mengatakannya bahwa hal itu adalah kebaikan, hingga ia pun meyakinkanku sampai allah menjernihkan dadaku dan aku setuju dan kini aku sependapat dengan mereka berdua dan aku mulai mengumpulakan al qur’an”. ( shahih bukhari hadist no. 4402 dan 6768).

Dari riwayat di atas, maka jelaslah para sahabat yaitu sayyidina abu bakar, sayyidina umar, zaid bin tsabit adalah yang pertama kali melakukan bid’ah hasanah.
Baca Selengkapnya
 
Support : Website Ilham | Website Mas Alwie | Mas Template
Copyright © 2015. Majelis Para Perindu Rasulullah SAW - Para Pengharap Syafaat|
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger